Jenis Badan Usaha Di Indonesia
Sebutkan dan jelaskan
badan usaha yang ada di Indonesia
Badan usaha merupakan suatu kesatuan yuridis ekomomis yang
mendirikan usaha untuk mendapatkan keuntungan. Jenis – jenis Badan Usaha :
a. Ditinjau dari lapangan usahanya :
· Ekstraktif
adalah badan usaha yang kegiatannya mengambil hasil alam secara langsung.
Contoh: pertambangan,perikanan
· Agraris adalah badan usaha yang kegiatannya mengolah
alam.Contoh: peternakan,pertanian,perkebunan.
· Industri =
Badan usaha yang kegiatannya mengolah bahan mentah menjadi bahan jadi yang siap
dikonsumsi. Contoh: Industri,logam,tekstil.
· Perdagangan = Badan
usaha yang kegiatannya menyalurkan barang dari konsumen ke produsen. Contoh:
grosir,supermarket.
· Jasa/fasilitatif =
Badan usaha yang bergerak pada bidang pelayanan jasa.Contoh: dokter,makanan.
b. Ditinjau dari kepemilikan Modal
· Badan Usaha
Milik Negara (BUMN) : Badan usaha yang modalnya dari kekayaan negara.
Diantaranya, Perjan,Perum,Persero.
· Badan Usaha Milik
Swasta (BUMS) : Badan usaha yang seluruh modal dimiliki oleh swasta,dapat
berbentuk perseorangan maupun persekutuan. Diantaranya, Firma,CV,PT.
· Badan Usaha
Campuran (BUC) : Badan usaha yang modalnya dari pemerintah dan pihak swasta.
Diantaranya, PT Telkom,PT Garuda,dll.
· Badan Usaha
Milik Negara
Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang modalnya
berasal dari kekayaan negara.Bentuk-bentuk BUMN :
· Perusahaan
Jawatan(PERJAN)
Perusahaan Jawatan adalah perusahaan negara yang modalnya
setiap tahun ditetapkan dalam APBN.contoh : Departemen pemerintahan daerah.
Ciri-cirinya :
- Bertujuan melayani kepentingan umum
- bagian dari departeman,tidak otonom
- Dimiliki sepenuhnya oleh pemerintah
- Dipimpin kepala jawatan
- diawasi langsung oleh pemerintah secara hirarkis
fungsional
- modal berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara tahunan
- pegawainya berstatus pegawai
- Ruang lingkupnya adalah sektor pelayanan umum yang
strategis.
· Perusahaan
Umum(PERUM)
Perusahaan Umum adalah perusahaan negara yang modal
seluruhnya milik negara(berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan). Contoh :
perum pegadaian,perum pelayaran.
Ciri-ciri nya :
- melayani kepentingan umum
- berstatus hukum dan diatur berdasarkan undang-undang
- umumnya bergerak dibidang jasa-jasa vital
- dapat dituntut dan menuntut
- pegawainya adalah pegawai perusahaan negara.
· Perusahaan
Perseroan(Persero)
Perusahaan perseroan adalah perusahaan negara yang modalnya
terdiri dari saham-saham yang dimiliki oleh pemerintah. contoh: PT Pos
Indonesia.
Ciri-cirinya :
- Tujuan utamanya mencari keuntungan
- Modalnya terbagi dalam saham yang seluruh / sebagian
dimiliki negara
- Pemegang kekuasaan tinggi adalah rapat umum pemegang
saham(RUPS)
- Dipimpin oleh direksi dan dalam kepengurusannya dibawah
pengawasan komisaris
-karyawan persero merupakan pekerja BUMN yang pengangkatan,pemberhentian,promosi
jabatan,serta hak dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sama
ketentuan peraturan perundangan.
· Badan Usaha
Milik Swasta (BUMS)
Badan Usaha Milik Swasta adalah Badan usaha yang seluruh
modal dimiliki oleh swasta,dapat berbentuk perseorangan maupun persekutuan.
Bentuk-bentuknya :
1. Badan Usaha / Perusahaan Perseorangan atau Individu
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya
dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa
izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa
adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan
bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja
/ buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh
perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang
asongan, dan lain sebagainya.
ciri dan sifat perusahaan perseorangan :
- Mudah membentuk dan membubarkannya
- Tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta
pribadi
- Tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
- Seluruh keuntungan dinikmati sendiri
- Sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
- Keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan
penghasilan yang lebih besar
- jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
- sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan
2. Perusahaan / Badan Usaha Persekutuan / Partnership
Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh
dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai
tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan
persekutuan komanditer alias cv. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan
membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.
a. Firma
Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri
dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi
rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
ciri dan sifat firma :
- Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik
wajib melunasi dengan harta
pribadi.
- Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin.
- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa
seizin anggota yang lainnya
- Keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup.
- Seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma.
- Pendiriannya tidak memelukan akte pendirian.
- Mudah memperoleh kredit usaha.
b. Persekutuan Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan
dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat
keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV
mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya
hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis
finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang
hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
ciri dan sifat cv :
- Sulit untuk menarik modal yang telah disetor.
- Modal besar karena didirikan banyak pihak.
- Mudah mendapatkan kridit pinjaman.
- Ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak
terbatas dan ada yang pasif.
- Relatif mudah untuk didirikan.
- Kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu.
3. Perseroan Terbatas / PT / Korporasi / Korporat
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki
badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab
yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau
perseorangan yang ada di dalamnya.
ciri dan sifat PT :
- Kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta
pribadi.
- Modal dan ukuran perusahaan besar.
- Kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik
saham.
- Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian
saham.
- Kepemilikan mudah berpindah tangan.
- Mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan/pegawai.
- Keuntungan dibagikan kepada pemilik modal/saham dalam
bentuk dividen.
- Kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan
pemegang saham.
- Sulit untuk membubarkan PT.
Jelaskan prosedur dan legalitas pendirian badan usaha tersebut
Syarat mendirikan usaha:
Untuk membangun
atau membentuk sebuah badan usaha, kita harus memperhatikan beberapa hal, yaitu:
a. modal yang di
miliki.
b. dokumen
perizinan.
c. para pemegang
saham.
d. tujuan usaha.
e. jenis usaha.
Salah satu yang paling penting dalam pembentukan sebuah
badan usaha adalah perizinan usaha. Izin usaha
merupakan bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak yang
berwenang atas penyelenggaraan kegiatan usaha. Tujuannya untuk memberikan
pembinaan, arahan, serta pengawasan sehingga usaha bisa tertib dan menciptakan pemerataan
kesempatan berusaha/kerja dan demi terwujudnya keindahan, pembayaran pajak,
menciptakan keseimbangan perekonomian dan perdagangan.
Surat izin usaha yang diperlukan dalam pendirian usaha di
antaranya:
1. Surat Izin Tempat
Usaha (SITU)
2. Surat Izin Usaha
Perdagangan (SIUP)
3. Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP)
4. Nomor Register
Perusahaan (NRP)
5. Nomor Rekening
Bank (NRB)
6. Analisa Mengenai
Dampak Lingkungan (AMDAL)
7. Surat izin
lainnya yang terkait dengan pendirian usaha, sepertii izin prinsip, izin
penggunaan tanah, izin mendirikan bangunan (IMB), dan izin gangguan.
Proses yang harus dilakukan untuk mendirikan sebuah badan
usaha yaitu :
1. Mengadakan rapat
umum pemegang saham.
2. Dibuatkan akte
notaris (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan
didirikan).
3. Didaftarkan di
pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar perusahaan
(TDP), NPWP, bukti diri masing-masing).Diberitahukan dalam lembaran negara
(legalitas dari dept. kehakiman
Adapun yang menjadi pokok yang harus diperhatikan dalam
hubungannya dengan pendirian badan usaha ialah :
a. Tahapan
pengurusan izin pendirian
Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang
tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang
bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang
dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap
hingga izin perluasan. Untuk beberapa jenis perusahaan misalnya, sole
distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan
berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang
merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan
lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi.
b. Tahapan
pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi
setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi
berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas
kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin
yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih
dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing (
UU PMA ).
c. Tahapan
penggolongan menurut bidang yang dijalani
Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan
jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka
setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti
kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb. Badan hukum.
d. Tahapan
mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain yang terkait
Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis
kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga
harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan
bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan
mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebagai
kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM,
Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame, dll.
e. Syarat Sah
Kontrak (Perjanjian)
Menurut Pasal 1338 ayat (1), perjanjian yang mengikat
hanyalah perjanjian yang sah.
Untuk itu, pembuatan perjanjian harus mempedomani Pasal 1320
KHU Perdata yang menetapkan empat syarat sahnya perjanjian, yaitu:
1. Kesepakatan
Kesepakatan di sini adalah adanya rasa ikhlas atau saling
memberi dan menerima atau sukarela di antara pihak-pihak yang membuat
perjanjian tersebut. Kesepakatan tidak ada apabila kontrak dibuat atas dasar
paksaan, penipuan, atau kekhilafan.
2. Kecakapan
Kecakapan di sini berarti para pihak yang membuat kontrak
haruslah orang-orang yang oleh hukum dinyatakan sebagai subyek hukum. Pada
dasarnya semua orang menurut hukum cakap untuk membuat kontrak. Yang tidak
cakap adalah orang-orang yang ditentukan oleh hukum, yaitu anak-anak, orang
dewasa yang ditempatkan di bawah pengawasan (curatele), dan orang sakit jiwa.
Anak-anak adalah mereka yang belum dewasa yang menurut Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan belum berumur 18 (delapan belas) tahun. Meskipun
belum berumur 18 (delapan belas) tahun, apabila seseorang telah atau pernah
kawin dianggap sudah dewasa, berarti cakap untuk membuat perjanjian.
3. Hal tertentu
Maksudnya objek yang diatur kontrak harus jelas,
setidak-tidaknya dapat ditentukan. Jadi, tidak boleh samar-samar. Hal ini
penting untuk memberikan jaminan atau kepastian kepada pihak-pihak dan mencegah
timbulnya kontrak fiktif.
4. Sebab yang dibolehkan
Maksudnya isi kontrak tidak boleh bertentangan dengan
perundang-undangan yang bersifat memaksa, ketertiban umum, dan atau kesusilaan.
Cara Membuat Kontrak
(Perjanjian) Kerja:
1. Masa Percobaan
Masa percobaan dimaksudkan untuk memperhatikan calon buruh
(magang), mampu atau tidak untuk melakukan pekerjaan yang akan diserahkan
kepadanya serta untuk mengetahui kepribadian calon buruh (magang).
Mengenai pengaturan masa percobaan (Pasal 7 Peraturan Menteri
Tenaga Kerja No. : PER-04/MEN/1986 tentang Tata Pemutusan Hubungan Kerja dan
Penetapan Uang Pesangon, Uang Jasa dan Ganti Kerugian) ditentukan bahwa :
• Hubungan kerja
yang mempersyaratkan adanya masa percobaan, harus dinyatakan secara tertulis.
• Lamanya masa
percobaan sebagaimana dimaksud ayat (1) paling lama 3 (tiga) bulan dan boleh
diadakan hanya untuk satu kali percobaan.
• Ketentuan adanya
masa percobaan tidak berlaku untuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.
Lama masa percobaan paling lama 3 (tiga) bulan, yang berarti
bahwa masa percobaan dapat diadakan untuk waktu kurang dari 3 (tiga) bulan,
misalnya 1 (bulan), 1 1/2 (satu setengah) bulan, 2 (dua) bulan, 2 1/2 (dua
setengah) bulan. Jika masa percobaan lamanya kurang dari 3 (tiga) bulan, tidak
boleh diadakan masa percobaan lain dengan dalih lamanya masa percobaan belum
mencapai 3 (tiga) bulan, sebab masa percobaan hanya boleh diadakan 1 (satu)
kali saja. Masa masa percobaan ini harus dinyatakan secara tertulis lebih
dahulu.
2. Yang Dapat Membuat Perjanjian Kerja
Pembuatan kontrak kerja hanya dapat dilakukan oleh orang
dewasa. Pengertian orang dewasa di sini adalah:
• Menurut KUH
Perdata, seseorang dianggap telah dewasa dan karenanya mampu bertindak dalam
lalu lintas hukum, jika telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau telah
kawin.
• Menurut Hukum
Adat, seseorang disebut sebagai orang dewasa jika sudah dipandang sebagai akil
balik atau sudah kawin. Biasanya telah berumur 16 (enam belas) tahun atau 18
(delapan belas) tahun.
• Menurut Hukum
Perburuhan, orang dewasa ialah orang laki-laki maupun perempuan yang berumur 18
tahun ke atas (Pasal 1 ayat (1) huruf b Undang-undang No. 12 Tahun 1948 tentang
Undang-Undang Kerja Tahun 1984).
E. Faktor yang
harus dihadapi dalam pencarian Badan Usaha
Faktor – faktor yang harus dihadapi atau diperhitungkan di
dalam pendirian suatu badan usaha, khususnya di bidang IT adalah:
1. Barang dan Jasa
yang akan dijual.
2. Pemasaran barang
dan jasa.
3. Penentuan harga.
4. Pembelian.
5. Kebutuhan Tenaga
Kerja.
6. Organisasi
intern.
7. Pembelanjaan.
F. Pendirian Badan
Usaha dan Sertifikat Tender
Prosedur
Pendirian PT
Bentuk badan usaha
PT adalah badan hukum perusahaan yang paling banyak digunakan dan diminati oleh
para pengusaha. Hal ini dikarenakan badan hukum PT memiliki banyak kelebihan
jika dibandingkan dengan badan hukum lainnya. Kelebihannya antara lain adalah
luasnya bidang usaha yang dimiliki, kewenangan, dan tanggung jawab yang
dimiliki terbatas kepada modal yang disetor. Dasar hukum yang
utama tentang pendirian PT-Perseroan Terbatas adalah Undang-undang No. 40 tahun 2007: Perseroan Terbatas yang
selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan
modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal
dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang
ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya. Tentang
Perseroan Terbatas Peraturan Pemerintah
No. 26 tahun 1998 tentang Pemakaian Nama PT - Perseroan Terbatas. Permohonan
Pendirian PT bisa diajukan bersama-sama oleh para pendiri kepada Notaris atau memberikan kuasa kepada salah
satu pendiri atau kepada pihak lain untuk menghadap Notaris. Persiapan dan
untuk mendirikan Perseroan Terbatas adalah:
- Pertama kali yang
harus anda lakukan untuk dapat mendirikan Perseroan Terbatas adalah menetapkan
nama pendiri perusahaan, nama perusahaan, tempat/kedudukan perusahaan, modal
perseroan terbatas, maksud dan tujuan serta direksi dan komisaris perseroan
terbatas.
- Setiap Pendirian
PT harus dibuat dengan Akta Otentik oleh Notaris dalam bahasa Indonesia yang
memuat anggaran dasar pendirian PT untuk memperoleh statusnya sebagai badan
hukum Perseroan Terbatas harus mendapatkan pengesahan dari Menteri sesuai
dengan Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Prosedur Pendirian perseroan terbatas adalah sebagai
berikut:
a. Perseroan
didirikan oleh 2 orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.
b. Setiap pendiri
perseroan wajib mengambil bagian saham atas perseroan yang didirikan.
c. Setelah
perseroan disahkan pemegang saham menjadi berkurang 2 orang, maka dalam waktu
paling lama 6 bulan sejak keadaan tersebut pemegang saham wajib mengalihkan
sebagian sahamnya ke orang lain.
d. Setelah jangka
waktu yang dimaksud dalam ayat 3, pemegang saham tetap kurang dari 2 orang maka
pemegang saham bertanggung jawab atas segala resiko atau kerugian dan
Pengadilan Negeri dapat membubarkan perseroan tersebut.
e. Ketentuan yang
mewajibkan perseroan didirikan oleh 2 orang atau lebih diatur dalam ayat 1,
ayat 3 dan ayat 4 tidak berlaku bagi perseroan yang merupakan Badan Usaha Milik
Negara.
f. Perseroan
memperoleh status badan hukum setelah Akta Pendirian sebagaimana diatur dalam
ayat 1 disahkan oleh menteri.
g. Dalam pembuatan
Akta Pnedirian, pendiri dapat diwakili oleh orang lain berdasarkan surat kuasa.
Karakteristik Perseroan Terbatas antara lain :
1. Pendiriannya
dapat dilakukan oleh Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing dalam
rangka PMA.
2. Proses
pendirian, Perubahan atau Pembubaran Perusahaan diatur dengan Undang-undang No.
1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
3. Setiap pendirian
dan perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas wajib mendapatkan Pengesahan
Menteri Hukum & HAM RI.
4. Status PT
Bersifat Terbuka atau Tertutup.
5. Bersifat mencari
keuntungan sebesar-besarnya.
6. Status modalnya
dapat berupa PMA, PMDN, BUMN atau Swasta Lokal.
7. Modal Dasarnya
diatur minimal Rp. 20 juta kecuali ditentukan lain sesuai kegiatan usahanya.
8. Adanya Pemegang
Saham sebagai pemilik modal yang secara jelas disebutkan dalam Akta Pendirian
atau Perubannya baik atas nama perusahaan asing/lokal ataupun atas nama
perorangan.
9. Tanggung jawab
dan pengawasan perusahaan dilakukan oleh Direktur dan Komisaris.
10. Keputusan
tertinggi berada didalam Keputusan RUPS-Rapat Umum Pemegang Saham.
Apabila para pelaku bisnis dalam menjalankan usaha berencana
untuk ikut serta dalam tender yang dilakukan oleh instansi pemerintahan maupun
swasta, maka harus dilengkapi dengan surat-surat lainnya, yaitu berupa :
1. Surat Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak.
2. Surat Ijin Usaha
Perdagangan (SIUP).
3. Tanda Daftar
Perseroan.
4. Keanggotaan pada
KADIN dan Sertifikasi Kompetensi KADIN.
Keanggotaan pada Asosiasi dan Sertifikat Badan Usaha, serta
Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi.
Kualifikasi perusahaan berdasarkan SIUP
1. Perusahaan Besar
adalah perusahaan yang memiliki Modal atau Kekayaan Bersih diluar investasi
tanah dan bangunan atau Modal disetor dalam Akta Pendirian/Perubahanya diatas
Rp. 500.000.000 (limaratus juta rupiah).
2. Perusahaan
Menengah adalah perusahaan yang memiliki Modal atau Kekayaan Bersih diluar
investasi tanah dan bangunan atau Modal disetor dalam Akta
Pendirian/Perubahaanya Rp. 200.000.000 (duaratus juta rupiah) sampai Rp.
500.000.000 (limaratus juta rupiah).
3. Perusahaan Kecil
adalah perusahaan yang memiliki Modal atau Kekayaan Bersih diluar investasi
tanah dan bangunan atau Modal disetor dalam Akta Pendirian/Perubahannya sampai
dengan Rp. 200.000.000 (duaratus juta).
Tahapan proses pendirian PT :
§ TAHAP 1.
Pengecekan & Pendaftaran Nama Perseroan.
§ TAHAP 2.
Pembuatan Akta Pendirian PT.
§ TAHAP 3. Surat
Keterangan Domisili Perusahaan.
§ TAHAP 4.
NPWP-Nomor Pokok Wajib Pajak.
§ TAHAP 5.
Pengesahan Menteri Kehakiman & Ham RI.
§ TAHAP 6. UUG/SITU-Surat
Izin Tempat Usaha.
§ TAHAP 7.
SIUP-Surat Izin Usaha Perdagangan.
§ TAHAP 8.
TDP-Tanda Daftar Perusahaan.
SYARAT PENDIRIAN PT
§ Mengisi formulir
Pendirian PT.
§ Mempersiapkan 2
(dua) nama PT sebagai alternative.
§ Melampirkan foto
copy KTP para pendiri perseroan.
§ Melampirkan foto
copy KTP para pengurus (Direksi & Komisaris).
§ Melampirkan foto
copy KK pimpinan perusahaan.
§ Melampirkan foto
copy Surat Kontrak/Sewa atau PBB tahun terakhir bukti kepemilikan tempat sesuai
domisili perusahaan.
§ Melampirkan foto
copy Surat Keterangan dari pemilik gedung/kantor jika berdomisili di Gedung
Perkantoran.
§ Melampirkan foto
copy SITU-Surat Izin Tempat Usaha berdasarkan Undang-Undang Gangguan untuk
kegiatan usaha yang dipersyaratkan adanya SITU.
Dalam mendirikan PT harus memenuhi ketentuan berikut:
§ Jumlah pendiri
minimal 2 (dua) orang atau lebih.
§ Para pendiri
adalah warga negara Indonesia.
§ WNA hanya
diperbolehkan untuk mendirikan PT dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA).
§ Para pendiri
untuk pertama kali pada saat perseroan ini didirikan harus turut menyertakan
modal/s Kelemahan dan Kelebihan Perseroan Terbatas.
Kelemahan :
a) Pengenan pajak
ganda.
b) Ketentuan
perundangan lebih ketat.
c) Rahasia
perusahaa kurang terjamin.
d) Pendirian
perusahaan relatif sulit, lama, biaya lebih besar.
e) Biasanya untuk
PMA, sedikit rentan terhadap situasi dan kondisi sosial, politik dan keamanan
suatu negara.
Kelebihan :
a) Memungkinkan
pengumpulan modal besar.
b) Memiliki
status badan hukum.
c) Tanggung jawab
terbatas.
d) Pengalihan
kepemilikan lebih mudah.
e) Jangka waktu
tidak terbatas.
f) Manajemen
yang lebih kuat.
g) Kelangsungan
hidup perusahaan lebih terjamin.
h) Biasanya untuk
Penanaman Modal Asing (PMA) ada fasilitas bebas pajak.
Prosedur Pendirian CV
Untuk mendirikan CV, para pendiri harus mengajukan
permohonan kepada Notaris untuk dibuatkan Akta Pendirian Perseroan Komanditer.
Seperti hal PT dan Firma untuk mendirikan CV juga dibutuhkan minimal 2 (dua)
orang sebagai pendiri perusahaan yang dibuat dengan akta otentik sebagai Akta
Pendirian oleh Notaris. Para pendiri
perseroan komanditer ini adalah warga negara Indonesia yang terdiri dari Persero
Aktif yang disebut Persero Pengurus dengan jabatan sebagai Direktur dan satu
lagi Persero Pasif/diam yang disebut sebagai Persero Komanditer di dalam Akta
Pendirian.
Prosedur Pendirian Perusahaan Komanditer adalah
a) Pendirian
dilakukan di depan Notaris dengan melampirkan keterangan : Nama CV, Tempat
Kedudukan, Siapa sebagai Persero aktif dan persero diam serta maksud dan tujuan pendirian CV.
b) Mendaftarkannya
pada Pengadilan Negeri setempat dimana tempat kedudukan CV.
c) Mendaftarkannya ke
Kantor Pelayanan Pajak Domisili untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP).
d) Jika usaha yang
dijalankan berhubungan dengan jasa yang diterima oleh instansi pemerintah atau
mengikuti tender proyek pemerintah.
Kelebihan dan Kekurangan Perusahaan Komanditer:
Kelebihan CV:
a) Kemampuan
manajemen lebih besar.
b) Proses
pendirianya relatif mudah.
c) Modal yang
dikumpulkan bisa lebih besar.
d) Mudah
memperoleh kredit.
Kekurangan CV:
a) Sebagian
sekutu yang menjadi Persero Aktif memiliki tanggung tidak terbatas.
b) Sulit menarik
kembali modal.
c) Kelangsungan
hidup perusahaan tidak menentu.
Ketentuan untuk mendirikan CV
1. Para pendiri CV
adalah swasta, warga negara Indonesia, yang telah berusia 17 tahun dan memiliki
KTP.
2. Jumlah pendiri
CV minimal 2 (dua) orang.
3. Memiliki tempat
usaha dan berkedudukan di wilayah Republik Indonesia.
4. Memiliki maksud
dan tujuan usaha yang jelas untuk melaksanakan kegiatan usaha yang tidak
bertentangan dengan Hukum dan Peraturan yang berlaku.
Persiapan untuk mendirikan CV
a. Pertama. Anda
harus tentukan siapa pendiri perusahaan (Persero Aktif) yang nantinya juga
menjadi pengurus didalam perusahaan dengan jabatan sebagai Direktur, kemudian
siapa yang yang menjadi Persero Komanditer didalam perseroan yang hanya
bertanggung jawab sebatas besarnya modal yang disetor ke dalam perseroan.
b. Kedua. Tentukan
besarnya modal perusahaan yang disetor ke dalam perusahaan oleh para pendiri
untuk melaksanakan kegiatan usaha. Besarnya modal bisa anda tentukan sesuai
kebutuhan, seperti sewa tempat usaha/kantor, pembelian peralatan kantor,
mesin-mesin, kendaraan, Gaji pegawai dan biaya operasional lainnya.
Modal disetor dan implikasinya terhadap kualifikasi /
golongan SIUP perusahaan, sebagai berikut;
1. SIUP Kecil
memiliki modal disetor minimal Rp. 50.000.000 s.d Rp. 500.000.000.
2. SIUP Menengah
memiliki modal disetor lebih dari Rp. 500.000.000 s.d Rp. 10.000.000.000.
3. SIUP Besar
memiliki modal disetor lebih dari Rp. 10.000.000.000.
Besarnya modal tersebut tidak disebutkan didalam Akta
Pendirian atau Perubahanya, namun dapat dibuat catatan sendiri dalam pembukuan
perusahaan yang diketahui oleh para pendiri.
c. Ketiga. Sebaiknya
anda sudah menentukan lokasi atau tempat perusahaan melakukan kegiatan usaha
sebagai kantor termasuk alamat perusahaan dengan fasilitas minimal memiliki
telepon, faximile atau fasilitas lain yang dibutuhkan untuk operasional kantor.
Khusus untuk wilayah DKI Jakarta lokasi tempat usaha harus
berada dilingkungan komersial seperti Pertokoan, RUKU, RUKAN, Gedung
Perkantoran atau tempat lain yang diperuntukan sebagai tempat usaha.
d. Keempat.
Tentukan maksud dan tujuan perusahaan (bidang usaha dan lingkup kegiatan usaha
yang ingin anda laksanakan).
Setelah informasi tersebut disiapkan maka anda sudah bisa
mengajukan permohonan Pendirian CV kepada Notaris yang berwenang, dengan
menyerahkan data sebagai berikut.
1. Nama para
pendiri perusahaan.
2. Nama Perusahaan.
3. Tempat dan
kedudukan perusahaan (kota/kabupaten).
4. Maksud dan
tujuan (bidang usaha dan lingkup kegiatan usaha).
5. Nama pengurus
yang terdiri dari Persero Aktif (Direktur) dan Persero Komanditer.
Prosedur pendirian Firma
Seperti halnya CV untuk mendirikan sebuah Firma juga
dibutuhkan minimal 2 (dua) orang atau lebih sebagai Pendiri perusahaan yang
dibuat dengan akta otentik sebagai Akta Pendirian oleh Notaris. Para pendiri
firma adalah warga negara Indonesia yang menjadi anggota pengurus didalam
perusahaan.Masing-masing pengurus firma memiliki hak dan kewajiban yang setara
dan masing-masing dapat bertindak untuk dan atas nama perusahaan. Untuk
mengajukan permohonan akta pendirian Firma, para pendiri dapat secara bersama-sama,
atau memberikan kuasa kepada salah satu pendiri, dan atau memberikan kuasa
kepada orang lain untuk menghadap Notaris .
Prosedur Pendirian Firma (FA)
a) Adanya akta
pendirian persekutuan yang dipersyaratkan dengan akta autentik yang dibuat oleh notaris.
b) Akta pendirian
tersebut harus didadtarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri, dalam daerah
hukum di mana persekutuan firma berdomisili.
c) Setelah
dilakukan pendaftaran, akta pendirian tersebutdalam Berita Negara RI.
d) Selama
pendaftaran dan pengumuman itu belum berlangsung, maka terhadap pihak ketiga
firma harus dianggap sebagai :
Menjalankan segala macam urusan perniagaan;
• Didirikan untuk
waktu tidak terbatas.
• Tidak ada sekutu
yan dikecualikan untuk bertindak dan menandatangani surat bagi persekutuan
firma.
Persiapan Pendirian Firma
Sebelum permohonan Akta Pendirian Firma diajukan kepada
Notaris, minimal ada beberapa hal yang harus anda siapkan sebagai dasar
pembuatan Akta Pendirian yang memuat anggaran dasar Perusahaan yaitu.
a. Nama para
pendiri Firma.
b. Nama perusahaan.
c. Tempat dan
kedudukan perusahaan (kota/kabupaten).
d. Maksud dan
tujuan perusahaan serta kegiatan usaha, dan.
e. Susunan pengurus
Firma.
Kelebihan Firma
a) Prosedur
pendirian relative mudah.
b) Mempunyai
kemampian financial yang lebih besar, karena gabungan modal yang di miliki
beberapa orang.
c) Keputusan
bersama dengan pertimbangan seluruh anggota firma, sehingga keputusan menjadi
lebih baik.
d) Kemampuan
manajemen lebih besar, karena ada pembagian kerja diantara para anggota.
e) Pendiriannya
relatif mudah, baik dengan Ak ta atau tidak memerlukan Akta Pendirian.
f) Kebutuhan modal
lebih mudah terpenuhi.
Kelemahan Firma
a) Utang-utang
perusahaan di tanggung oleh kekayaan pribadi para anggota firma.
b) Kelangsungan
hidup perusahaan tidak terjamin, sebab bila salah seorang anggota keluar, maka
firma akan bubar.
c) Tanggungjawab
pemilik tidak terbatas.
d) Kerugian yang
disebabkan oleh seorang anggota, harus ditangung bersama anggota lainnya.
e) Kelangsungan
hidup perusahaan tidak menentu.
Syarat yang harus anda siapkan untuk membuat dan membentuk
badan usaha PT, CV atau Firma adalah:
1. Siapakan data dan Informasi Pendirian Perusahaan.
a. Nama para
pendiri perusahaan, jumlah pendiri minimal 2 orang.
b. Nama Perusahaan.
c. Tempat dan
kedudukan perusahaan.
d. Maksud dan
tujuan perusahaan (bidang dan lingkup kegiatan usaha).
e. Nama dan susunan
pengurus (direktur dan komisaris).
Khusus untuk proses pendirian PT tentukan besarnya modal
dasar, modal ditempatkan dan modal yang disetor oleh pendiri perusahaan.
2. Isi Formulir pendirian perusahaan dibawah ini sesuai
bentuk badan usaha.
3. Lampirkan Persyaratan dokumen yang dibutuhkan.
a. Fotokopi KTP
para pendiri perusahaan.
b. Fotokopo NPWP
direktur utama/pimpinan perusahaan.
c. Fotokopi KTP
pengurus perusahaan (Direktur dan Komisaris).
d. Fotokopi
KK-kartu keluarga direktur utama/pimpinan perusahaan.
e. Photo direktur
utama/pimpinan perusahaan ukuran 3 x 4 (2 lembar).
f. Fotokopi bukti
sewa/kontrak atau bukti kepemilikan tempat usaha/kantor.
g. Surat keterangan
dari pengelola jika berlokasi di gedung/perkantoran.
h. Surat kuasa pendirian
perusahaan.
i. Surat pernyataan
modal khusus untuk PT.
j. Surat kuasa
permohonan NPWP.
Refrensi:
http://4shareilmu.blogspot.co.id/2011/11/jenis-badan-usaha-beserta-ciri-ciri-nya.html#sthash.96yXyt0j.dpuf
Komentar
Posting Komentar